Saturday, October 6, 2018

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Muda:

  1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  2. Menganalisis data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan dan permasalahan perikanan individu, kelompok, maupun masyarakat;
  3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan sedang di wilayah kerja penyuluhan;
  4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
  5. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep  programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  6. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  7. Menjadi ketua dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  8. Menjadi peserta dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  12. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa leaflet;
  14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa folder;
  15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa baliho;
  16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
  17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa klips/serial photo;
  18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
  19. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
  20. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
  21. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
  22. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa naskah radio;
  23. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar  berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
  24. Menjadi anggota tim dalam mendesain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;    
  25. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
  26. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
  27. Melaksanakan uji coba lapang paket  teknologi  perikanan spesifik lokasi tingkat sedang (perorangan);
  28. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket  teknologi  perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
  29. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi ;
  30. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
  31. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  32. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;   
  33. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;   
  34. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;   
  35. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak  pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat Kabupaten/Kota;   
  36. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;    
  37. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  38. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat Kabupaten/Kota;
  39. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  40. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di  Tingkat Kabupaten/Kota;
  41. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  42. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
  43. Mendisain dan membuat display pameran pembangunan perikanan;
  44. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui  radio;
  45. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui  televisi;
  46. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
  47. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan kelompok usaha pelaku utama;
  48. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  49. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di Tingkat Kabupaten/Kota;
  50. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat Kabupaten/Kota;
  51. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan;
  52. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan melalui penyusunan proposal kewirausahaan;
  53. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan melalui pengevaluasian hasil dan manfaat wirausaha;
  54. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  55. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  56. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  57. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  58. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  59. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  60. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  61. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  62. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  63. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  64. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  65. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
  66. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi, yang tekait dengan kebijakan pembangunan perikanan;
  67. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
  68. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan

No comments:

Post a Comment