Saturday, October 6, 2018

Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Madya:

  1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan  individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
  2. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan tinggi di wilayah kerja penyuluhan;
  3. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
  4. Merumuskan kebutuhan teknologi perikanan;
  5. Menjadi anggota dalam menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  6. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa penyuluh perikanan di Tingkat Provinsi;
  7. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa penyuluh perikanan di Tingkat Kabupaten/ Kota;
  8. Menjadi peserta dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  12. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
  13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
  14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa  film/video;
  15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
  16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
  17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa  naskah radio;
  18. Mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi (perorangan);
  19. Menjadi ketua tim dalam mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
  20. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
  21. Menjadi ketua tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
  22. Menjadi penyaji dalam kegiatan diskusi hasil pengkajian/pengujian teknologi;
  23. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
  24. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  25. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  26. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  27. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  28. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  29. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
  30. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  31. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  32. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  33. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  34. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
  35. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
  36. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui  radio;
  37. Melakukan/melaksanakan  penyuluhan melalui televisi;
  38. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
  39. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di  Tingkat Provinsi;
  40. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi Tingkat Provinsi;
  41. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan
  42. Mendisain  laboratorium/klinik penyuluhan perikanan;
  43. Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan;
  44. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di  Tingkat Provinsi;
  45. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  46. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan  perikanan di Tingkat Provinsi;
  47. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  48. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  49. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  50. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak  penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  51. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  52. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
  53. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  54. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  55. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
  56. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
  57. Menyusun instrumen evaluasi penyuluhan spesifik lokasi yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan

No comments:

Post a Comment