Dasar Pengelompokan Kelembagaan Pelaku Utama
Kelembagaan Pelaku Utama dapat berdasarkan:
a) Segmen (pembenihan, pendederan, pembesaran, saprokan, pemasaran, pengolah, penangkapan dll)
b) Usaha pada komoditas utama yang sama
Kelembagaan pelaku utama diarahkan menjadi asosiasi perikanan (ASOKAN)
Pengelompokan dapat didasarkan pula kepada:
a) Segmen (pembenihan, pendederan, pembesaran, saprokan, pemasaran, pengolah, penangkapan dll)
b) Usaha pada komoditas utama yang sama
Kelembagaan pelaku utama diarahkan menjadi asosiasi perikanan (ASOKAN)
Pengelompokan dapat didasarkan pula kepada:
- Jenis alat /usaha atau RTP (Rumah Tangga Perikanan) atau RTBP (Rumah Tangga Buruh Perikanan)
- Peranan anggota kelembagaan didalam RTP (apakah sebagai juragan, penggarap, buruh) yang pada prinsipnya berperan sebagai decision maker (penentu).
- Lokasi atau sosiometri (anggota kelembagaan bebas memilih kontak nelayan/pembudidaya ikan/pengolah, atau berdararkan hubungan sejarah/famili)
- Status anggota kelembagaan di dalam lingkungan keluarganya (Bapak, Ibu, anak, Pemuda, wanita)
No comments:
Post a Comment